Menjamak Sholat

Assalammu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Pak ustad, saya, Santo, seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan. Saya ingin bertanya sebagai berikut:

1. Apakah saya masih termasuk musafir ? Jika ya, berarti saya boleh mengqoshor sholat. 

2. Bagaimanakah cara menjamak shalat baik dari niat ataupun tata caranya, dan apakah setiap 5 waktu shalat dapat dijamak? Tolong di jelaskan. Terima kasih.

Wassalammu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Jawaban:

Assalammu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Mas Santo tidak bisa lagi dianggap sebagai musafir. Karena Anda (TKI) sudah berniat menetap di Taiwan lebih dari batas waktu empat hari.  Jama’ dan Qashar memiliki ketentuan yang berbeda, tidak dalam satu paket. Jama’ boleh dilakukan meski perjalanannya tidak jauh. Namun Qashar baru bisa dilakukan jika jarak tempuhnya lebih 90 km dan perlu diingat bahwa Qashar tidak bisa dilakukan di rumah.

Jadi Anda baru bisa dianggap musafir yang bisa melakukan qashar, jika jarak mess dan tepat kerjanya lebih 90 km.     

Mengumpulkan (Jama’) salat adalah mengerjakan dua salat dalam satu waktu salat (Misal: melakukan salat dhuhur dan ashar di waktu dhuhur atau sebaliknya). Menjama’ salat biasanya dikerjakan musafir, dan ini adalah salah satu keringanan (rukhshah) yang diberikan oleh fikih. Salat yang bisa  dijama’ adalah salat dhuhur dengan ashar dan shalat maghrib dengan isya’. Jika dikerjakan di waktu salat yang pertama (Misal: melakukan salat dhuhur dan ashar di waktu dhuhur), maka di sebut jama’ taqdim. Jika dikerjakan di waktu salat yang kedua (Misal: melakukan salat dhuhur dan ashar di waktu ashar), maka di sebut jama’ ta’khir. Namun dalam hal ini, jika seseorang masih bisa melakukan salat sempurna, maka itu lebih utama dibandingkan menjama’ salatnya.

Syarat-Syarat Jama’ Taqdim

1.        Memulai dengan salat yang ada di waktu salat yang pertama. Yakni melakukan salat dhuhur dahulu sebelum salat ashar dan melakukan salat maghrib sebelum shalat isya’.

2.        Niat menjama’ salat saat melaksanakan salat yang pertama, yakni waktu antara takbiratul ihram sampai salam. Namun lebih afdhal (utama) jika niat tersebut dilakukan saat takbiratul ihram.

Berikut ini adalah niat salat jama’ salat dhuhur dan ashar.

Ketika salat pertama (Dhuhur):

niat1

 

Niat salat kedua (Ashar)

niat2

 

Berikut ini adalah niat salat jama’ salat maghrib dan isya’.

Ketika salat pertama (Maghrib):

niat3

 

Niat salat kedua (Isya’)

niat4

 

3.        Muwalah, artinya saat mengerjakan salat pertama dan kedua tidak ada jeda waktu yang lama.

4.        Dilaksanakan masih dalam masa perjalanan, sampai melaksanakan salat yang kedua (tidak disyaratkan sampai selesainya salat yang kedua).

5.        Meyakini bahwa dua salat tersebut yang dikerjakan pada waktu salat yang pertama. Jika ragu, maka hukum salat dan jamaknya batal.

Ilustrasi: Mengerjakan jama’ taqdim dhuhur dan ashar pada waktu dhuhur namun sudah mendekati salat ashar. Jika kita ragu ketika mengerjakan salat tersebut, ragu apakah sudah masuk waktu ashar atau belum, maka hukum salat dan jamaknya batal. Jika kondisinya seperti ini, lebih baik kita niat jama’ ta’khir saja.

Syarat Jama’ Takhir

Niat jama’ takhir di dalam waktu salat yang awal (dluhur/ maghrib). Yakni mulai masuknya waktu salat yang awal sampai akhir waktu. Dalam jama’ takhir tidak disyaratkan tertib, muwalah dan niat pada salat yang awal, hanya saja ketiganya sunah dilakukan.

Rukhshah (keringanan) salat tidak hanya dieperuntukkan bagi musafir saja, akan tetapi juga bagi orang yang sakit. Artinya jika merasa masyaqqah (merasa berat) seandainya salat dilakukan tanpa menjama’.

Semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum wr wbr.

9 thoughts on “Menjamak Sholat

  1. Assalamualaikum Pak Ustad, mau nanya tentang sholat jama’. misalnya jama’ takhir, waktu sudah masuk sholat ashar, mana yang dikerjakan lebih dahulu sholat zuhur apa solat ashar dan kalau sudah waktu isya, isya dulu apa magrib.
    mohon penjelasan. wassalam

    • Jawaban:
      Waalaikumsalam wr.wb.
      Mas Zulfan yang baik, Sholat jamak yaitu menghimpunkan dua sholat dalam satu waktu untuk dikerjakan, contohnya, mengerjakan sholat Dhuhur dan Ashar dikerjakan saat waktu Dhuhur (jamak taqdim) ataupun saat waktu Ashar (jamak taakhir) dan juga waktu Maghrib dengan Isya’ yang dikerjakan pada saat waktu Maghrib (jamak taqdim) ataupun saat waktu Isya’(jamak taakhir) .
      Terkait dengan cara pelaksanaan sholat jamak taakhir adalah lebih diutamakan tartib, maksudnya tetap mengerjakan sholat Dhuhur dahulu, baru kemudian dilanjutkan dengan sholat Ashar, dan juga mengerjakan sholat Magrib dahulu, baru kemudian sholat Isya’.

  2. Ass Wr Wb.
    Mohon penjelasannya, apakah sesuai dengan sunnah Rosulullah sholat Jamak takdim qoshar yang saya lakukan sebagai berikut:
    Saya musafir kurang lebih 5 hari, ditempat saya yang baru saya sholat dhuhur berjamaah di mesjid dimana saya tinggal mengikuti imam yaitu 4 rekaat, selesai sholat dhuhur saya dzikir sejenak dan melanjutkan sholat ‘asar yang saya lakukan dua rekaat salam; demikian halnya sholat magrib jamak takdim qoshar berjamaah magrib di masjid setempat 3 rekaat (tidak boleh di qashar) tetapi sholat isak’ saya lakukan 2 rekaat salam, apakah demikian sesuai dengan tuntunan rasul ? mohon penjelasannya.
    Wassalamu’alaikum Wr Wb.

    PCI NU Taiwan menjawab :
    Waalaikumsalam wr.wb.
    Saudara Ismadi, artikel tentang menjamak sholat dapat dibaca disini : https://pcinutaiwan.wordpress.com/2009/01/02/menjamak-sholat/.

    Sebagai tambahan jawaban untuk kasus mas Ismadi. Untuk sholat jamak qoshor, sholat dhuhur yang di-jamak dan di-qoshor dengan sholat ashar masing-masing dilakukan 2 rakaat. Sholat maghrib yang di-jamak dan di-qoshor dengan sholat isya’ masing-masing dilakukan 3 rakaat dan 2 rakaat.

    Jika mas Ismadi mengikuti sholat dhuhur bersama imam 4 rakaat dan dilanjutkan sholat ashar 2 rakaat, saya pernah mengetahui ada yang sholat seperti itu, tetapi kami belum menemukan dalilnya. Jadi hendaknya berniat menjamak sholat dhuhur tersebut dengan sholat ashar tetap 4 rakaat (tetap seragam 4 rakaat, tidak di-qhosor), tidak di-qhosor menjadi 2 rakaat sholat asharnya. terlebih lagi jika tidak tergesa-gesa.
    Untuk sholat maghrib dan Isya’, mas Ismadi bisa niat jamak qoshor, ikut bersama imam 3 rakaat (karena meskipun diqhosor ya tetap 3 rakaat) dan dilanjutkan dengan sholat isya’ 2 rakaat.

    Yang perlu diperhatikan, jika melakukan sholat jamak (menggabungkan dua sholat), setelah selesai sholat yang satu, hendaknya segera berdiri mengerjakan sholat selanjutnya. Ditengah-tengah dua sholat tidak ada sholat sunnah atau dzikr. Dzikr dilakukan setelah kedua sholat selesai dilakukan.

    wallahu’alam.
    Waaalaikumsalam wr.wb.

  3. asslam…
    mhn penjelasannya…apakah boleh menjamak shalat di rumah..apabila dalam bepergian disuatu tempat selama 4 hari..maka saya menjamak shalat selama 4 hari berturut turut…padahal tempat saya liburan jarak 100 m ada masjid apakah itu boleh…..kemudian sy mahasiswa di mks..suatu ketika saya plng kampung…selama dua hari…apakah saya boleh menjamak shalat saya…karena saya dalam keadaan bepergian di kampung atau

    PCI NU Taiwan Menjawab :
    Waalaikumsalam Warohmatullohi wabarokatuh.
    Sholat jamak boleh dilakukan di masjid mau di rumah. Menjama’ salat biasanya dikerjakan musafir, dan ini adalah salah satu keringanan (rukhshah) yang diberikan oleh fikih. Salat yang bisa dijama’ adalah salat dhuhur dengan ashar dan shalat maghrib dengan isya’. Jika dikerjakan di waktu salat yang pertama (Misal: melakukan salat dhuhur dan ashar di waktu dhuhur), maka di sebut jama’ taqdim. Jika dikerjakan di waktu salat yang kedua (Misal: melakukan salat dhuhur dan ashar di waktu ashar), maka di sebut jama’ ta’khir. Namun dalam hal ini, jika seseorang masih bisa melakukan salat sempurna, maka itu lebih utama dibandingkan menjama’ salatnya.

    Jika mas Arief mengambil rukhshah (keringanan) tersebut, keringanan tersebut boleh diambil atau tidak diambil, setiap hari dalam 4 hari tersebut bisa sholat jamak. Jika dalam perjalanan tersebut memungkinkan luangnya waktu untuk berjamaah dengan imam di masjid setempat, Insya Allah itu juga hal yang utama (baik). Anda akan mendapatkan keutamaan sholat berjamaah.

  4. Assalamu’alaikum wr wb Ustadz,
    Saya bekerja di kapal , sekarang saya sedang berada di luar negeri, selama seminggu kapal saya berlayar di laut dan selama 2-4 hari kapal saya sandar/merapat di pelabuhan, Rutinitas pekerjaan seminggu di laut dan 2-4 hari di pelabuhan sudah berlangsung selama 3 bulan belakangan ini dan Insya Allah sampai 5 bulan ke depan sebelum saya kembali ke tanah air,

    pertanyaan saya apakah saya boleh menjamak – qoshor sholat saya , dzuhur jamak qoshor dgn ashar 2 rakaat, dan maghrib (3rakaat) jamak qoshor dgn Isya 2 rakaat.
    perlu untuk diketahui saya tinggal, hidup dan bekerja di atas kapal. kapal sudah menjadi seperti rumah kediaman. suasana di atas kapal pun nyaman. saya sebenarnya punya waktu dan kemampuan untuk sholat setiap saat tepat pada waktunya tanpa harus menjamak dan qoshor, karena pekerjaan saya tidak berat, dan perjalanan ini pun tidak tergesa gesa.
    Saya ragu apakah saya boleh menjamak qoshor sholat saya atau tidak? karena saya khawatir kalau saya mengambil yang ringan meskipun sebenarnya saya mampu untuk sholat seperti biasa mengingat kenyamanan dan suasana di atas kapal yang kondusif,

    sebelumnya, terima kasih atas penjelasannya
    Assalamu’alaikum wr wb.

    PCI NU Taiwan menjawab
    Waalaikumsalam wr.wb.
    Alhamdulillah jika suasana tempat bekerja nyaman dan kondusif untuk sholat 5 waktu.
    Sholat jama’ dan/atau qoshor adalah suatu keringanan dan kemudahan dari Allah SWT supaya hamba-Nya tetap dapat melaksanakan sholat meskipun dalam keadaan perjalanan. Biasanya orang yang mengambil keringanan tersebut apabila dalam keadaan situasi yang tergesa-gesa karena waktu yang sempit.

    Melihat situasi kondisi yang kondusif seperti yang bapak Ahmad sampaikan, akan lebih baik jika bapak sholat tidak dijamak dan tidak diqoshor. Tetapi sholat sesuai dengan waktunya. Jika ada keluangan waktu, kami sarankan ditambah juga sholat sunnah seperti sholat dhuha dan sholat lail sebagai bentuk syukur kita kepada Allah SWT.
    Semoga senantiasa dimudahkan semua urusan kerja dan ibadahnya, amin.
    wassalam

    • Terimakasih Ustadz atas jawabannya
      ,
      Ada hal yang ingin saya ceritakan lagi sebagai tambahan, selama ini kami awak kapal selalu sholat berjamaah namun pelaksanaannya selalu jamak qoshor karena kebanyakan dari kami beranggapan bahwa kami adalah musafir yg mendapat rukhsah/keringanan sehingga kami boleh melaksanakan sholat jamak qoshor, dan sebagian dr awak kapal pun punya dalil utk itu,

      jika saya melaksanakan sholat pada waktunya berarti saya tdk bisa ikut sholat jamaah karena jamaah menjamak sekaligus mengqoshor sholatnya..,

      bagaimana pendapat ustadz jika saya tidak mengikuti sholat jamaah yg dijamak qoshor melainkan sholat sesuai waktu dan sesuai rakaatnya tanpa dijamak dan tanpa qoshor? apakah saya termasuk orang yg meninggalkan keutamaan sholat jamaah,?

      dan bagaimana pula hukumnya sholatnya para jamaah yg tetap menjamak sekaligus mengqoshor sholat tersebut? Apakah itu juga dibolehkan? jika dibolehkan manakah yg lebih utama sholat berjamaah Jamak Qoshor atau sholta sendiri sesuai waktunya tanpa jamak dan qoshor?

      mohon penjelasan Ustadz dan mohon jika bisa disertai dalilnya sehingga kami bisa beribadah dgn khusyuk dan penuh kepastian tanpa ada keragu-raguan.

      semoga Allah SWT merahmati Ustadz dan melimpahkan keberkahanNya atas ilmu yg Ustadz miliki.
      Amiin Ya Robbal ‘Alamiin

      Terimakasih sebelumnya
      Assalamu’alaikum wr wb.

  5. Terimakasih Ustadz atas jawabannya
    ,
    Ada hal yang ingin saya ceritakan lagi sebagai tambahan, selama ini kami awak kapal selalu sholat berjamaah namun pelaksanaannya selalu jamak qoshor karena kebanyakan dari kami beranggapan bahwa kami adalah musafir yg mendapat rukhsah/keringanan sehingga kami boleh melaksanakan sholat jamak qoshor, dan sebagian dr awak kapal pun punya dalil utk itu,

    jika saya melaksanakan sholat pada waktunya berarti saya tdk bisa ikut sholat jamaah karena jamaah menjamak sekaligus mengqoshor sholatnya..,

    bagaimana pendapat ustadz jika saya tidak mengikuti sholat jamaah yg dijamak qoshor melainkan sholat sesuai waktu dan sesuai rakaatnya tanpa dijamak dan tanpa qoshor? apakah saya termasuk orang yg meninggalkan keutamaan sholat jamaah,?

    dan bagaimana pula hukumnya sholatnya para jamaah yg tetap menjamak sekaligus mengqoshor sholat tersebut? Apakah itu juga dibolehkan? jika dibolehkan manakah yg lebih utama sholat berjamaah Jamak Qoshor atau sholta sendiri sesuai waktunya tanpa jamak dan qoshor?

    mohon penjelasan Ustadz dan mohon jika bisa disertai dalilnya sehingga kami bisa beribadah dgn khusyuk dan penuh kepastian tanpa ada keragu-raguan.

    semoga Allah SWT merahmati Ustadz dan melimpahkan keberkahanNya atas ilmu yg Ustadz miliki.
    Amiin Ya Robbal ‘Alamiin

    Terimakasih sebelumnya
    Assalamu’alaikum wr wb.

    • Bapak Ahmad yang dimuliyakan Allah SWT,
      Islam adalah agama yang banyak memberikan kemudahan kepada para pemeluknya didalam melakukan berbagai ibadah, sebagaimana firman Allah swt di QS. Al Baqoroh : 185 Artinya : “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

      seorang yang tidak memiliki air untuk berwudhu maka ia diperbolehkan bertayammum, begitupula dengan sholat yang dapat dilakukan dengan cara dijama’ (dirangkap) maupun diqoshor (dipotong).

      Beberapa contoh dari Nabi Muhammad SAW tentang sholat jamak qoshor sebagai berikut:
      hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari Muadz bahwasanya pada suatu hari Nabi saw pernah mengakhirkan sholat di waktu peperangan Tabuk kemudian berliau saw pergi keluar dan mengerjakan sholat zhuhur dan ashar secara jama’. Setelah itu beliau saw masuk kemudian keluar dan mengerjakan sholat maghrib dan isya secara jama’.” Sedangkan dalil untuk sholat dengan cara diqoshor adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud dan baihqi dari Yahya bin Yazid, ia berkata,”Aku bertanya kepada Anas bin Malik mengenai mengqoshor sholat. Ia menjawab, Rasulullah saw mengerjakan sholat dua rakaat jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.”

      Jama’ (merangkap) dua sholat baik antara zhuhur dengan ashar maupun maghrib dengan isya bukanlah suatu kewajiban akan tetapi disunnahkan apabila memenuhi salah satu dari beberapa persyaratan yg salah satunya adalah dalam kondisi perjalanan.

      Menjama’ bukanlah suatu kewajiban namun ia hanyalah keringanan yang disunnahkan bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk melakukannya. Dengan demikian apabila seseorang tidak mengambil keringanan ini atau menjama’ antara dua sholat baik dengan cara taqdim atau ta’khir maka hal itu dipebolehkan dan tidak ada dosa baginya.

      Adapun sholat qoshor atau dengan memotong jumlah raka’at, sholat zhuhur, ashar dan isya menjadi dua rakaat sedangkan sholat maghrib tetap dilakukan dengan tiga rakaat. Anda dapat melakukan sholat dengan cara qoshor baik antara zhuhur dengan ashar atau antara maghrib dengan isya ketika anda melakukan suatu perjalanan yang mencapai jarak tempuh 16 farsakh (81 km) sebagaimana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Anda pun diperbolehkan memilih antara mengerjakan sholat dengan cara qoshor atau jama’ ketika anda berada didalam suatu perjalanan yang mencapai jarak tersebut.

      kondisi perjalanan yang saudara sampaikan sudah memenuhi persyaratan untuk menjamak atau/dan mengqoshor sholat. Andapun juga boleh melakukan sholat sesuai dengan waktunya tanpa dijamak atau/dan disqoshor jika memungkinkan. Jadi silahkan dimusyawarahkan dengan rekan-rekan yang bekerja dalam kapal tersebut apakah melaksanakan sholat dengan dijamak qoshor atau tidak. dan tentu saja sholat berjamaah memiliki keutamaan lebih dibandingkan dengan sholat sendirian.

      terimakasih.
      wassalam

Leave a reply to ahmad Cancel reply